Download per bawaslu tentang jadwal terbaru pdf






















Paragraf 2 Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 30 1 Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. Pasal 32 1 Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan Pelanggaran Pemilihan dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan.

Bagian Ketiga Sengketa Pemilihan Pasal 33 1 Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilihan disampaikan kepada Pelapor untuk mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada bidang penyelesaian sengketa Pemilihan untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilihan.

Pasal 39 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kota Denpasar Nasional : …………. Provinsi : …………. Kecamatan : …………. Pelapor a. Nama Jenis Kelamin Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat Fax E-Mail Peristiwa yang dilaporkan a. Peristiwa Tempat Kejadian Hari dan Tanggal Kejadian Waktu Kejadian Terlapor Saksi — saksi 1. Uraian singkat kejadian: …………………………………………………………………………………… Dilaporkan di Hari dan Tanggal Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Nasional : …………………. Data Pengawas a. Jabatan Peristiwa yang ditemukan a. Hari dan Tanggal ditemukan Saksi 1. Bukti: a. Uraian singkat kejadian : …………………………………………………………………………………… Telah diterima dari Nama : Organisasi : Alamat : No. Dasar : a. Klarifikasi akan dilaksanakan pada: a. Waktu Pukul Tempat Bertemu dengan Demikian untuk menjadi maklum. Tahun , pekerjaan Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan di atas ……………?

Apakah pada hari ini sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas , Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya? Mengertikah Saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini? Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum?

Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan? Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan? Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain?. Tahun Pokok Masalah Tanggal Peristiwa Bukti-Bukti Kajian 1.

Dasar Hukum Fakta Analisis a. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.

Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pihak Lain adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung pasangan calon. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. Hari adalah hari kalender.

Kampanye media sosial; h. Pasal 4 Pengawasan tahapan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara: a. Penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan paling lama 1 satu hari sebelum kegiatan Kampanye, jika ada; d. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadi pasangan calon menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan Negara sejak ditetapkan sebagai pasangan calon; k.

Alat Peraga Kampanye yang ditambahkan oleh pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara dan pejabat negara yang menjadi pasangan calon Gubernur, pasangan calon Bupati dan pasangan calon Wali Kota dalam melaksanakan Kampanye menjalani cuti di luar tanggungan negara; d.

Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan: 1. Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum tidak melakukan pawai kendaraan bermotor dan tidak melanggar peraturan lalu lintas; f. Kampanye melalui media sosial; i. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara dalam melaksanakan Kampanye memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; l.

Pasal 23 1 Bawaslu melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers mengenai pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye. Pasal 26 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



0コメント

  • 1000 / 1000